Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

PEGERTIAN DAN PENJELASAN RIBA'

Gambar
Versi Youtube  Klik Disini Kesempatan kali ini saya akan mencoba menulis tentang  pengertian riba , pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Riba ini merupakan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan berdampak buruknya ekonomi masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi orang hina, keluarga dekat bisa menjadi musuh, dan lain sebagainya dari dampak riba. Tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua bentuk tambahan atas modal pokok yang ditransaksikan dilarang dalam Islam. Profit yang didapat dalam suatu usaha juga berpotensi untuk menambah nilai modal pokok, namun profit tersebut tidak dilarang dalam islam. Lalu, bentuk tambahan bagaimanakah yang sebenarnya dilarang dalam islam? Pengertian Dan Penjelasan Riba Menurut Para Ahli Fiqih Pendapat para ahli fiqih berkaitan dengan peng...

MUSAQAH, MUZARA'AH, DAN MUKHABARAH

Gambar
MUSAQAH, MUZARA'AH, DAN MUKHABARAH oleh: Muhammad ibadurrohim Amali Penjelasan Versi Youtube  Klik Disini Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad. Sedangkan muzara’ah dan mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara’ah bibitnya dari petani. Aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah telah disebutkan di dalam hadits yang menyatakan bahwa aqad tersebut diperbolehkan asalkan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan perjanjian bagi hasil sebanyak separo dari hasil tanaman atau buahnya. Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad mus...